Iklan

" />

Curi Motor Anak Kepala Desa ini Ditangkap Polisi

Redaksi
Friday 3 March 2023 | 14:49 WIB Last Updated 2023-03-03T07:49:21Z
Medantop.id, Tanggamus - Seorang anak kepala pekon atau kepala desa ditangkap Polsek Talang, lantaran mencuri sepeda motor bersama dengan rekannya. Bahkan, ia telah mencuri motor sebanyak 5 kali di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kedua tersangka yakni SW alias Sultan (21) dan AR (20) warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keduanya ditangkap polisi setelah 30 menit menggasak motor korban.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap usai beraksi dalam kejaran-kejaran tim gabungan. Keduanya mencuri motor korban Melda Suryaningsih (37), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, yang terparkir di rumah makan, Rabu (1/3) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama 30 menit setelah menerima laporan dari korban dan informasi dari warga yang melihat para pelaku melarikan diri," kata  Bambang, Jumat (3/3)

Terkait informasi bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari salah satu Kakon di Kecamatan Wonosobo, Kapolsek membenarkannya berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya.

"Hasil keterangan tersangka SW alias Sultan benar ia adalah anak dari seorang aparatur pekon, anak seorang Kakon di Wonosobo," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa eksekutor Curanmor tersebut adalah SW alias Sultan, dimana sebelumnya kedua tersangka berjalan mencari sasaran dari arah Wonosobo.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap berikut kendaraan korban, kendaraan tersangka dan kunci T yang dipergunakan para tersangka. Serta 3 kunci kontak yang digunakan untuk kamuflase," tambah Kapolsek Talang Padang.

Peristiwa pencurian motor itu bermula saat korban yang bekerja di rumah makan mendengar teriakan saksi yang melihat orang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor korban.

"Saat di TKP, tersangka melihat motor korban dan berpura-pura buang air kecil di WC yang berada di luar warung makan tersebut. Lalu menggasak motor korban," jelasnya.

Atas pencurian tersebut, warga selanjutnya menginformasikan kepada petugas siaga di perbatasan gisting yang langsung melakukan identifikasi dan  pengejaran para pelaku, juga menginformasikan kepada Tekab 308 Polres Tanggamus untuk melakukan penghadangan jalur kabur para pelaku ke arah Kota Agung.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti Curanmor tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sebab kedua tersangka diduga melakukan pencurian motor di beberapa tempat lainnya.

"Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SW alias Sultan mengakui bahwa telah 4 kali melakukan Curanmor di wilayah Gisting dan 1 wilayah Gading Rejo Pringsewu.

"Di wilayah Gisting 4 kali dan 1 kali di Pringsewu, menggunakan kunci T milik saya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil kejahatan Curanmornya dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta dan uangnya dipakai berfoya-foya.

Penulis: Sari
Editor: Yon
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Curi Motor Anak Kepala Desa ini Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan