Iklan

" />

Polres Langkat Gagalkan Penyeludupan 232 Bal Ganja Kering

Redaksi
Friday 24 February 2023 | 15:23 WIB Last Updated 2023-02-24T08:23:40Z

Medantop.id, Langkat - Satres Narkoba Kepolisian Resort Langkat  menangkap dua tersangka pengedar narkotika dan menyita barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja dari 2 lokasi yang berbeda.

Daun Ganja Kering 232 Bal yang disita Polres Langkat, Foto: Humas Polres Langkat

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menjelaskan, pelaku AA alias Adil (42), warga Jalan Halat Gang Cempa no.1 Kelurahan Kota Matsum 4 Kecamatan Medan Area Kota Medan ditangkap  sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, pada Minggu (12/2) lalu.

Polisi menyita barang bukti 1 buah bungkusan teh China warna gold di balut dengan plastik beserta lakban yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.000 Gram, 1 buah tas samping merk diamond warna coklat. 1 unit hp merk Samsung warna hitam.

"Dan uang tunai sebesar Rp2.000.000," ujar Faisal, Kamis (23/2).

Sebelum dilakukan penagkapan, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto mendapat informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang yang dicurigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Murni jurusan Pangkalan Brandan-Medan.

Lalu personel melakukan penjagaan di sekitar Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, tepatnya di loket angkutan umum Murni. 

"Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat melihat kendaraan yang diinformasihkan tersebut melintas dan tim pun melakukan penyetopan pemberhentian, selanjutnya tim pun mengamankan 1 orang laki-laki yang dicurigai," katanya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang diketahui berinisial AA alias Adil dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan teh china warna kuning gold yang dibalut dengan plastik beserta lakban yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut sebesar Rp10.000.000  jika paket yang dibawanya sampai dengan lancar di lokasi yang dituju.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 ," tambahnya.

Penulis: Agus

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Langkat Gagalkan Penyeludupan 232 Bal Ganja Kering

Trending Now

Iklan

iklan