Iklan

" />

Jual Chip Judi Online, Pelajar di Medan Ditangkap Polisi

Redaksi
Wednesday 11 January 2023 | 10:01 WIB Last Updated 2023-01-11T03:01:44Z

Medantop.id, Medan - Penjual chip judi online yang masih berstatus pelajar, ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal,Senin (9/1) malam, selain menangkap penjual, polisi juga menangkap seorang pria yang sedang membeli chip, di Jl Kalmbir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Tangkapan layar permainan judi Online


Pelaku berinisial FH (18), berstatus pelajar, warga  Jl Perkuti, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap saat melakukan transaksi ke pembeli chip judi online, Khairul Umam (30) warga Jl Ampera Gg Sedar, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkpan kedua pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Sunggal, terkait adanya aktivitas jual beli judi online. mendapat laporan tersebut tim Opsnal reskrimk Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan.

Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata mengatakan, tim Opsnal Polsek Sunggal mengamankan dua pelaku penjual dan pembeli chip online.

"Dimana dua pelaku tersebut satu orang sebagai owner pemilik satu orang sebagai operator di Jalan Kelambir Lima, barang bukti yang kita amankan uang bebrapa ratus ribu, kemudian hp dan juga peralatan untuk penjualan chip," kata Yudha, Rabu (11/1)

Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku yang masih ebrstatus pelajar ini, telah menjalani jual beli chip judi online ini sejak 3 bulan lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaklu terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Sunggal dan dijerar dengan pasal tentang perjudian.

 

Penulis: Heri Kiswanto

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual Chip Judi Online, Pelajar di Medan Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan