Medantop.id, Tebingtinggi - Trotoar dibangun yang lazim nya untuk pejalan kaki dan disabilitas, namun tidak sepertinya di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, bagaimana tidak, trotoar yang baru saja dibangun dengan ratusan juta menggunakan dana APBD di pergunakan untuk berjualan.
Kondisi trotoar di beberapa jalan yang termasuk inti Kota Tebingtinggi, seperti di Jalan Thamrin, Kecamatan Kota Tebingtinggi dan Jalan Ahmad Dahlan serta beberapa jalan lain nya, dialihkan fungsinya oleh pedagang untuk berjualan barang dagangannya.
Akibat kondisi menjamur nya para pedagang berjualan di trotoar jalan tersebut, membuat para pejalan kaki resah dan terancam keselamatannya, karena hak nya sebagai pengguna jalan sudah tidak ada lagi.
Seperti salah satu warga, Mona mengatakan, mengalami kesulitan saat akan berjalan, karena trotoar yang dulunya sebagai tempat bagi pejalan kaki, kini sudah tidak bisa dilalui karena dipenuhi oleh pedagang kaki lima yang menjamur di sepanjang trotoar Kita Tebingtinggi.
"Terpaksa berjalan di badan jalan karena di trotoar tidak bisa di lalui, karena banyak nya pedagang yang berjualan di atas trotoar, ujar Mona, Selasa (17/1).
Mona juga menambahkan sangat terganggu dengan adanya pedagang nakal yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan.
"Saya berharap pemerintah kota bisa tegas dalam menertibkan hal tersebut, agar pejalan kaki bisa nyaman berjalan," tambah Mona.
Selain itu tidak saja meletakan barang dagangannya di pinggir jalan, para pedagang juga dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
Pengamat Kebijakan Anggaran Publik, Ratama Saragih mengatakan, fungsi trotoar itu hanya untuk pejalan kaki sesuai dengan undang undang dan ketentuan yang berlaku di republik ini.
"Namun jika trotoar sudah di pergunakan untuk berdagang dan lain sebagainya, itu sudah masuk dalam mal pelayanan publik, pemerintah kota melalui satuan polisi pamong praja harus berperan aktif dalam menertibkan dan menegakkan Perwal," Ujar Ratama.
Dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 sudah di ataur pada Pasal 131, yakni "trotoar adalah fasilitas khusus pejalan kaki dan pada pasal 274 ayat 2, di sebutkan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah, bagi orang yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan.
Penulis: Erwan Tanjung
Editor : Yon