Iklan

" />

2,3 Juta Rokok Non Cukai, Berhasil Diamankan oleh Polda Bengkulu

Redaksi
Wednesday 28 September 2022 | 11:02 WIB Last Updated 2022-09-28T04:02:14Z

Medantop.id, Bengkulu- Sebanyak 2,3 juta lebih batang rokok tanpa cukai merek, berhasil digagalkan oleh Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Barang ini dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa kemudian masuk ke Bengkulu.


Istimewa


Dalam Press Conference yang digelar di selasar gedung Dit Reskrimus Polda Bengkulu, Selasa (27/09/22) Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dodi Ruyatman, mengungkapkan, rokok tanpa merek cukai ini dihadang di desa Teladan, kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu.


Dari keterangan surat jalan asal jutaan rokok ini dari kabupaten Malang provinsi Jawa Timur, guna pemeriksaan lanjut barang bukti ini kemudian di bawa ke Mapolda Bengkulu. ”Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai Bengkulu,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.


Dir Reskrimsus Polda Bengkulu mengatakan, dari pengungkapan rokok tanpa cukai ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 jaya non cukai.


"Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari bea cukai," kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. Usai Press Conference, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu langsung memberikan berita acara penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya yang nantinya akan di pergunakan dalam penyidikan bea cukai.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2,3 Juta Rokok Non Cukai, Berhasil Diamankan oleh Polda Bengkulu

Trending Now

Iklan

iklan