Iklan

" />

Modus Jual Beli Tanah, Poldasu Tangkap 2 Nenek Tipu Warga Rp852 Juta

Monday 13 May 2024 | 15:33 WIB Last Updated 2024-05-13T08:36:03Z
MedanTop.id, Medan - Pihak Polda Sumut (Poldasu), menangkap dua nenek-nenek yang terlibat kasus penipuan jual beli tanah sebesar Rp852 Juta. Kedua pelaku, telah lama menjadi buronan (DPO) polisi.

2 Nenek-nenek yang Menipu Warga. (ist)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penipuan itu terjadi pada Tahun 2021 lalu. 

Sementara kedua pelaku, baru ditangkap pada Rabu (8/5/2024) kemarin dan sudah lama buron. Adapun kedua pelaku, yakni Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.

"Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi DPO tersangka penipuan penggelapan," kata Hadi, Senin (13/5/2024).

Hadi menuturkan, kejadian itu berawal saat korban Rosnani Siregar (68) dipertemukan oleh kakaknya dengan kedua pelaku. Para pelaku, mengaku memiliki tanah seluas 20 Hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan. Merasa yakin, korban pun memberikan uang sebanyak Rp852 Juta kepada para pelaku secara bertahap.

"Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka, senilai Rp852 Juta," jelasnya.

Setelah uang itu diserahkan, para pelaku tidak juga kunjung menunjukkan objek tanah yang dibeli korban itu. Belakangan, korban baru mengetahui bahwa dirinya telah ditipu.

"Korban yang merasa ditipu, langsung melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021 silam," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu menyelidiki kasus tersebut dan memburu keberadaan para pelaku. Namun, keduanya kabur hingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Belakangan, para pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau.

"Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya.

Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hadi juga mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada.

"Para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami imbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya.

Penulis: Putra/Detik
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Jual Beli Tanah, Poldasu Tangkap 2 Nenek Tipu Warga Rp852 Juta

Trending Now

Iklan

iklan