Iklan

" />

Sindikat Perdagangan Organ Tubuh Jaringan Indonesia - India Digagalkan di Bandara Kualanamu

Redaksi
Tuesday 12 December 2023 | 03:25 WIB Last Updated 2023-12-11T20:27:20Z
Medantop.id, Deli Serdang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan keberangkatan 
terduga sindikat dan korban perdagangan organ tubuh yang akan berangkat ke New
Delhi, India, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional
Kualanamu pada hari Selasa (5/12/2023).

Penundaan keberangkatan ini berhasil dilakukan atas kerjasama Badan Intelijen
Keamanan Mabes Polri dengan Direktur Intelijen Keimigrasian (Direktorat Jenderal
Imigrasi) terkait informasi adanya 2 WNI, RAW (25) dan A (39) yang akan berangkat 
melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Dari hasil penelusuran petugas Imigrasi, diperoleh informasi bahwa kedua WNI 
terduga sebagai pelaku dan korban perdagangan organ tubuh yang akan ke India, menggunakan maskapai Batik Air No.Flight ID-7288 Rute KNO-KUL, dan melanjutkan penerbangan dengan Maskapai Malindo No.Flight OD-205 Rute Kuala Lumpur-New Delhi India pukul 17.30 WIB. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di tempat pemeriksaan Imigrasi area keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu dan petugas Imigrasi berhasil mengamankan kedua terduga tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas Imigrasi berhasil melakukan identifikasi RAW dan A dengan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan pada saat
terduga akan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Setelah itu lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan dan didapat data serta keterangan bahwa yang bersangkutanmengaku akan meneruskan perjalanan ke India untuk bekerja, dalam pemeriksaan keimigrasian tersebut juga ditemukan bukti Medical Visa," ungkap Kabid TPI Kualanamu, M. Iqbal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas Imigrasi segera melakukan koordinasi
dengan Baintelkam Mabes Polri untuk selanjutnya di lakukan serah terima dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Sumatera Utara.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sangat mengapresiasi bentuk kerjasama dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini keberhasilan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 2 WNI yang diduga akan menjadi sindikat dan korban perdagangan organ tubuh. Kami berharap ini akan menjadi edukasi nyata dan menambah kesadaran bagi seluruh masyarakat akan bahaya TPPO,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sindikat Perdagangan Organ Tubuh Jaringan Indonesia - India Digagalkan di Bandara Kualanamu

Trending Now

Iklan

iklan