Iklan

" />

Imigrasi Medan Tolak Masuk 7 Warga Negara Vietnam dan 1 Warga Negara Malaysia

Redaksi
Saturday 6 May 2023 | 22:04 WIB Last Updated 2023-05-06T15:04:25Z

Medantop.id,Deli Serdang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penolakan kedatangan terhadap 7 (tujuh) Warga Negara Vietnam dan 1 (satu) Warga Negara Malaysia yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu. Jumat, (5/5).

7 WNA yang ditolak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Foto : Tulus

Penolakan masuk terhadap 7 (tujuh) Warga Negara Vietnam yang berinisial NSN (33), QT (44), HNT (37), HH (37), DV (48), DVC (38) berjenis kelamin laki-laki dan wanita DT (40) tahun pemegang Visa on Arrival dikarenakan kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Sedangkan, penolakan masuk terhadap 1 (satu) Warga Negara Malaysia berinisial SMY (59) dikarenakan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan karena kasus narkotika.

"Sebelumnya petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaaan keimigrasian terhadap 7 (tujuh) Warga Negara Vietnam, dikarenakan munculnya kecurigaan terhadap rombongan tersebut maka petugas melalui supervisor melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati bahwa ketujuh WN Vietnam tersebut akan bekerja dalam proyek konstruksi jalan dan hal ini tidak sesuai dengan kegunaan dari Visa on Arrival", ungkap Iqbal Kabid TPI Kualanamu.

Iqbal juga menuturkan bahwa Ketujuh Warga Negara Vietnam dan Warga Negara Malaysia tersebut akan langsung dipulangkan pada kesempatan pertama pada tanggal 06 Mei 2023 dengan menggunakan Maskapai Airasia QZ124 tujuan Kuala Lumpur. 

Penolakan kedatangan terhadap Warga Negara Asing merupakan bentuk kebijakan selektif yang diterapkan oleh Pemerintah Indoenesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan selektif merupakan kebijakan yang diberlakukan bagi setiap WNA yang akan masuk wilayah Indonesia, dimana hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Penulis; Tulus

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Imigrasi Medan Tolak Masuk 7 Warga Negara Vietnam dan 1 Warga Negara Malaysia

Trending Now

Iklan

iklan