Iklan

" />

Antisipasi Karhutla Polres Karimun Memggelar Apel Gabungan

Redaksi
Thursday 4 May 2023 | 22:35 WIB Last Updated 2023-05-04T15:35:32Z

Medantop.id, Karimun - Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun, Polres Karimun menggelar apel gabungan kesiapsiagaan Bersama TNI POLRI, BMKG BPBD, Basarnas, Elemen masyarakat serta  Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun  Kamis (4/5).

apel gabungan kesiapsiagaan Bersama TNI POLRI, BMKG BPBD, Basarnas, Elemen masyarakat serta  Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun, Foto: Sari

Apel Gabungan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Karimun Langsung di pimpin oleh Bupati Karimun, Aunur  Rafiq.

Apel kesiapsiagaan yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-POLRI dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar - benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq Mengatakan Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan seperti melalui himbauan kamtibmas dan patroli secara terpadu yang dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi titik kerawanan kebakaran hutan dan lahan.

"Sebelum mengakhiri sambutan ini saya minta kepada seluruh peserta apel agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini. terlebih ketika sudah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan antar satu instansi baik pemerintah, aparat maupun swasta harus saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. langkah ini penting agar bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak", ucap Bupati Karimun.

Ditempat terpisah Kapolres Karimun AKBP Ryky E Muharam menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan. 

"Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar", tegas Kapolres Karimun.

Kemudian setelah apel bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah Karhutla di Polres Karimun.


Penulis: Sari

Editor; Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antisipasi Karhutla Polres Karimun Memggelar Apel Gabungan

Trending Now

Iklan

iklan