Iklan

" />

239 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Filipina

Redaksi
Friday 12 May 2023 | 19:40 WIB Last Updated 2023-05-13T12:44:54Z

Medantop.id, Jakarta,- Polri menyebut jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina mencapai 239 orang.

Ilustrasi diborgol, NET

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sebelumnya tercatat jumlah WNI korban perdagangan orang di Filipina hanya 155 orang.

“Yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, yang menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” kata Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (12/5).

Nurul menyatakan, para korban dipekerjakan di Filipina setelah menjadi pelaku penipuan atau scamming online. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua WNI sebagai tersangka yakni berinisial I alias A dan R.

“Yang awalnya tersangkanya 2 tetap. Yang saksinya awalnya 9 menjadi 13. Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A. Kemudian yang satunya adalah R,” ujar Azizah.

Untuk informasi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap kasus penipuan dan scamming terbesar yang terjadi di Filipina.

Dalam hal ini, terdapat 1.000 orang yang 155 orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Nurhasanah
Editor: Yon


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 239 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Filipina

Trending Now

Iklan

iklan