Iklan

" />

Ujar Kebencian di Medasos Ustaz di Padang Dilaporkan ke Polisi

Redaksi
Sunday 30 April 2023 | 06:45 WIB Last Updated 2023-04-30T23:49:53Z

Medantop.id, Padang - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumatera Barat resmi mengantarkan laporan polisi yang dibuat di Polres Payakumbuh, terhadap seorang warganet berinisial HEH, warga Kota Payakumbuh yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren ke Polda Sumbar.

 

Laporan polisi yang di buat AMM Sumbar di Polres Payakumbuh, Foto: AMM Sumbar

Laporan polisi atas nama Ali Anhar tersebut terkait status Facebook sebuah akun bernama 'Hafzan El Hadi' menulis "Yang masih menganut sekte muhamm*diyyah biar melek,, ini sisi kesamaannya dengan syi'ah", tulis status akun yang telah dihapus tersebut.

Laporan diantarkan oleh AMM yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, Kamis siang lalu (27/4).

"Iya, kami antarkan laporan itu ke Polda Sumbar," kata Perwakilan AMM Sumbar, Portito. Langkah tersebut diambil, kata Portito, Setelah hasil rapat pleno Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar bersama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Payakumbuh dan dihadiri AMM Sumbar.

"Kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum dan kami kawal agar ada efek jera," katanya. AMM Sumbar menyebutkan merasa sangat terusik dan merasa tidak nyaman dengan status ustaz sekaligus pimpinan ponpes yang diduga mengeluarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah.

"Beliau orang berpendidikan, tokoh dalam beragama, tetapi tidak seharusnya menyampaikan ujaran kebencian sehingga menimbulkan perpecahan antar umat beragama," katanya.

Dengan menyebut Muhammadiyah dengan ungkapan Sekte dan menyamakan dengan Syi'ah Rafidhoh, katanya, itu tuduhan yang sangat memalukan dan membuat semua warga Muhammadiyah terluka.

"Sekte itu sama dengan aliran sesat artinya, sedangkan Syi'ah Rafidhoh itu sudah terkenal dengan sebutan sesat dan menyesatkan," katanya.

Akibat pernyataan itu, katanya, yang dilukai adalah hati dan perasaan warga Muhammadiyah se-Indonesia hingga ke luar negeri, bukan hanya Sumbar semata.

Sementara itu, Ketua PWM Sumbar, Bakhtiar mengatakan, berpendapat dalam negara sangat bagus dan itu sangat penting. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

"Karena ujaran kebencian adalah masalah serius yang memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, AMM Sumbar telah mengantar laporan ke Polda Sumbar dalam upaya mendesak polisi untuk memproses laporan yang juga telah dilayangkan ke Polres Kota Payakumbuh.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ujar Kebencian di Medasos Ustaz di Padang Dilaporkan ke Polisi

Trending Now

Iklan

iklan