Medantop.id, Palembang - Berdasarkan larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 direspons oleh petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menggelar operasi yang dilakukan dibeberapa lokasi yang menjual pakaian bekas impor (BJ/thifthing) ilegal. Petugas mengamankan sebanyak 70 bal pakaian bekas impor ilegal, Jumat (24/03)
![]() |
Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menggelar operasi pakaian bekas |
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin, menjelaskan adapun 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan, Didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin meliputi Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jl Tegal Binangun, Banyuasin.
“Terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata. Serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” kata Hadi.
Bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import yang nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Sari
Editor: Yon