Iklan

" />

Polda Sumsel Gelar Oprasi Pakaian Bekas

Redaksi
Friday 24 March 2023 | 17:44 WIB Last Updated 2023-03-27T10:49:07Z

Medantop.id, Palembang - Berdasarkan larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 direspons oleh petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda  Sumsel dengan menggelar  operasi yang dilakukan dibeberapa lokasi yang menjual pakaian bekas impor (BJ/thifthing) ilegal. Petugas mengamankan sebanyak 70 bal pakaian bekas impor ilegal, Jumat (24/03)

Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menggelar  operasi pakaian bekas

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin, menjelaskan adapun 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan, Didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin meliputi Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jl Tegal Binangun, Banyuasin.

“Terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata. Serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” kata Hadi.

Bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import yang nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.


Penulis : Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sumsel Gelar Oprasi Pakaian Bekas

Trending Now

Iklan

iklan