Iklan

" />

Pemilik Usaha THM Kota Padang Diimbau untuk Perhatikan Jam Oprasional Selama Ramadhan

Redaksi
Thursday 23 March 2023 | 06:41 WIB Last Updated 2023-03-22T23:41:54Z

Medantop.id, Padang - Sehari jelang Ramadhan 1444 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan sosialisai kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Padang, Selasa (21/3).  Sosialisasi terkait aktifitas dan operasional tempat hiburan malam tersebut selama bulan puasa.

Suasana sosialisai  Satpol PP Kota Padang dengan pemilik usaha tempat hiburan malam, Foto: Sari

Mursalim, Kepala Satpol PP Padang menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa ini, maka untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.

"Ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, LSM dan organisasi keagamaan se Kota Padang, dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 M, pada Jumat 17 Maret 2023 yang lalu,” ujar Mursalim, Kamis (23/3).

Mursalim juga mengingatkan, pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi himbauan Walikota Padang ini. Agar bisa dilaksanakan dengan sepenuh hati, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam.

“Satpol PP Padang tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar. Saat ini kita masih menunggu surat edaran Walikota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata,” ingat Mursalim lagi.

Namun, tambahnya,  Satpol PP sudah mengingatkan para kita pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya surat akan diserahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya.

“Jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati yang melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP, " tutup Mursalim.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilik Usaha THM Kota Padang Diimbau untuk Perhatikan Jam Oprasional Selama Ramadhan

Trending Now

Iklan

iklan