Iklan

" />

Pedagang Thrifting Protes Pelarangan Penjualan Barang Pakaian atau Sepatu Bekas dari Luar Negeri

Redaksi
Tuesday 28 March 2023 | 00:18 WIB Last Updated 2023-03-27T17:18:36Z

Medantop.id,Tanjungbalai - Maklumat Presiden Joko Widodo soal pelarangan penjualan barang pakaian atau sepatu bekas asal luar negeri (thrifting), disikapi dengan langkah tegas pihak berwenang khususnya Kepolisian dan Bea Cukai dengan melakukan penindakan secara masif. 

Salah satu pedagang thrifting melakukan aksi bakar sepatu, Foto : Acid Shah

Apalagi pelarangan itu dinilai mampu, menyelamatkan produk serupa asal dalam negeri, dengan dalih menyelamatkan perekonomian bangsa. 

Tapi di sisi lain, kebijakan itu justru menuai pertentangan dari para pedahang berang bekas impor yang selama ini menggantungkan nasibnya pada produk tersebut. 

Pedagang thrifting, Arjuna Winata, mengatakan sebagai bentuk protes, nekad melakukan aksi membakar sepatu bekas impor. Tak hanya menentang pemerintah atas kebijakan larangan impor barang bekas, ia juga menantang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menggelar debat publik secara terbuka .

"Kebijakan larangan impor pakaian dan sepatu bekas yang sekarang dikenal dengan istilah thrifting kami nilai kebijakan tersebut diskriminatif dan tanpa data yang jelas serta menyudutkan satu pihak," ungkap Arjuna, Senin (27/3). 

Karena itu, lanjut Arjuna, pemerintah khususnya Menteri Perdagangan harus menggelar debat secara terbuka guna mencari solusi akan nasib pedagang thrifting khususnya di Tanjungbalai yang jumlahnya mencapai ribuan orang, yang selama mata pencahariannya bergantung dari berjualan pakaian atau sepatu bekas. 

"Wajar rata-rata penduduk disini menggantungkan hidupnya dari berjualan barang impor karena Kota Tanjungbalai merupakan kawasan pelabuhan yang tidak memiliki lahan pertanian ataupun perkebunan," kecamnya. 

Arjuna juga membantah pendapat pemerintah dengan mengatakan impor pakaian atau sepatu bekas mengganggu UMKM. Karena menurutnya, pangsa pasarnya beda, target pembelinya juga  beda. Karenanya, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang dapat membunuh mata pencaharian rakyat kecil. 

"Akibat dari larangan menjual pakaian dan sepatu bekas impor, berpengaruh terhadap aktivitas jual beli di pasar TPO tanjungbalai yang merupakan Central pakaian bekas di Sumut sejak puluhan tahun yang lalu dengan berdirinya  480 kios. Karena begitu kebijakan itu bergulir, sejak beberapa hari terakhir, gudang-gudang penyimpanan barang thrifting tutup , takut dirazia petugas," pungkasnya.



Penulis: Acid Shah

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pedagang Thrifting Protes Pelarangan Penjualan Barang Pakaian atau Sepatu Bekas dari Luar Negeri

Trending Now

Iklan

iklan