Iklan

" />

Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Simalungun lakukan Pelecehan Seksual

Redaksi
Wednesday 8 March 2023 | 17:32 WIB Last Updated 2023-03-08T10:32:09Z

Medantop.id, Simalungun - Petugas dari Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.


Tersangka SN, saat diamankan di kantor polisi, Foto: Humas Polres Simalungun

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo,  menyebutkan tersangka SN (45) ditangkap petugas  di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

"Tersangka tak berkutik saat petugas mengamankannya  pada hari Selasa  7 Maret 2023 kemarin," ungkap Rachmat, Rabu (8/3).

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk.

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat telah melanggar pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara  dan saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim mengakhiri.

 

Penulis: Sari

Editor: Yon


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Simalungun lakukan Pelecehan Seksual

Trending Now

Iklan

iklan