Iklan

" />

Konsumsi Sabu Personil Polisi di Taput Ditangkap

Redaksi
Saturday 25 March 2023 | 18:10 WIB Last Updated 2023-03-27T11:13:43Z

Medantop.id,Taput – Oknum Polisi berpangkat Bripka inisial JBS (37) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Taput.


Tersangka JBS saat berada di ruang periksa, Foto: Dokumentasi Polres Taput

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, Bripka JBS bertugas di Polsek Sipahutar, ditangkap, Sabtu (18/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Sipahutar, tempat JBS bertugas.  

“Dari Bripka JBS, personel Sat Resnarkoba Polres Taput mengamankan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu, dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya,” ungkap AKBP Johanson, Jumat (24/3).

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, di hari yang sama dan tempat berbeda, personel Sat Resnarkoba Polres Taput juga menangkap dua orang diduga pengedar sabu-sabu, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.

“Kedua terduga pengedar sabu-sabu yang diamankan tersebut berinisial HJS laki-laki berusia 34 tahun, warga Aek Bolon, Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, dan LA perempuan berusia 19 tahun, warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,” kata Johanson.

Dijelaskannya, penangkapan kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah Bripka JBS mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari HJS dan LA. 

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Taput selanjutnya berhasil mengamankan HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, sekitar pukul 19.00 WIB,” jelas Johanson.

Dari HJS dan LA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Taput berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat bruto 5,43 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi, dan langsung diboyong ke Polres Taput untuk pengembangan,” beber Kapolres Taput.

Menurutnya, keberhasilan Polres Taput menangkap Bripka JBS, HJS dan LA, berkat informasi dari masyarakat. 

”Untuk itu, Polres Taput memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis,” ujar Johanson.

Kapolres menambahkan, saat ini Bripka JBS, HJS dan LA bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Taput. 

“Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Sementar itu tersangka HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam. 

"Untuk mereka berdua, hari ini dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," AKBP Johanson Sianturi menambahkan.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konsumsi Sabu Personil Polisi di Taput Ditangkap

Trending Now

Iklan

iklan