Medantop.id. Simalungun - Guna meminimalisir gangguan Kamtibmas dan mengantisipasi segala bentuk tindak pidana yang mengganggu kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah bulan Puasa, petugas Satreskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, gencar melakukan razia dan operasi penyakit masyarakat ( Ops Pekat) disejumlah daerah yang dianggap rawan.
Dua pelaku tindak pidana perjudian togel saat ditangkap, Foto: Dok. Polres Simalungun
Dari hasil penyisiran yang dilakukan sejak beberapa hari
terakhir, dua tersangka pelaku tindak pidana perjudian tebak angka toto gelap
(togel), berhasil diciduk petugas Satreskim Polres Simalungun, Sumatera Utara ,
dari daerah Huta Pardomuan Nauli, Nagori Dipar Hataran Kecamatan Jorlang
Hataran Kabupaten Simalungun, Senin siang kemarin (27/3) sekira Pkl.12.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo menyebutkan tujuan Operasi Pekat yang digelar oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Seperti yang kita tahu, dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat dan guna menjaga kesucian Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1444 H Wilayah Kabupaten Simalungun, Jajaran Polres Simalungun telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023," jelasnya, Kamis (30/3).
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas berdasarkan informasi masyarakat selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap warung yang terlah dicurigai dan mengamankan seorang pria berinisial "MS"(62) warga Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
"Dari tangan tersangka yang di amankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Samsung, yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Sydney, 1(Satu) Buah Buku Tulis yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Sydney, 1(Satu) Buah Bulpoin serta Uang tunai Rp. 76.000,- (Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah), "jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, usai mengamankan tersangka petugas kemudian kembali melakukan pengembangan
dan berhasil mengamankan tersangka RH (38) yang berperan
sebagai bandar judi tebak angka tersebut. Tersangka diamankan dari rumah
kediamannya di Huta Pardomuan Nauli Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang
Hataran Kabupaten Simalungun.
"Dari pengembangan yang dilakukan petugas, tim Opsnal kemudian kembali mengamankan tersangka RH yang diduga sebagai Bandar "(38), "jelas AKP Ari.
Selanjutnya Ariwibowo menjelaskan , saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dijerat telah melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Sari
Editor: Yon