Medantop.id, Lingga - Polres Lingga, Kepulauan Riau menyita 50 liter minuman keras (Miras) jenis tuak. Miras tersebut disita dari rumah seorang warga di Jl. Pertanian Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sabtu (25/3) malam.
Polisi menyita minuman keras tradisional, Foto: Sari |
Kabag Ops Polres Lingga AKP Edy Supandi mengatakan penyitaan miras tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi tahun 2023 untuk mencegah peredaran miras, narkoba, maupun perjudian di wilayah Hukum Polres Lingga.
“Barang Bukti (BB) yang disita sebanyak satu ember besar berukuran 50 Liter” Ujar AKP Edy, Minggu (26/3).
Dalam operasi pekat tersebut sedikitnya melibatkan 20 personil gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Resnarkoba Polres Lingga.
AKP Edy mengungkapkan, kegiatan Operasi Pekat Seligi tahun 2023 akan terus dilaksanakan dalam upaya memerangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan.
“Kami dari Polres Lingga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga untuk bersama-sama mendukung upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman”. himbaunya.
AKP Edy menambahkan, selain melakukan razia miras, personil juga melakukan razia ke tempat hiburan, Hotel dan tempat-tempat yang dianggap rawan.
“Kami berupaya menciptakan kamtibmas, agar masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk di Bulan Suci Ramadhan ini” pungkasnya.
Penulis: Sari
Editor: Yon