Medantop.id, Karo - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo dan Polsek Munthe, akhirnya menangkap Jeremia Kaban (42) warga Desa Barung Kersap,Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pelaku penganyiayaan di kedai tuak, Rabu (1/2).
![]() |
Humas Polres Karo |
Pelaku Jeremia Kaban berhasil diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo dan Polsek Munthe dalam pelarianya di Desa Ujung Sampun Kecamatan Dolat Rakyat.
Kapolsek Munthe AKP J. Malau mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tak kurang dari 6 jam.
"Menerima informasi peristiwa penganiayaan, kami bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelas Malau. Kamis (2/2).
Peristiwa Penganiayaan itu terjadi Rabu (1/2) malam sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, tepatnya di kedai tuak Tambal.
Korban S Sinulingga (50) warga Desa Barung Kersap, bersama pelaku Jeremia Kaban sedang minum tuak, terjadi perselisihan antara keduanya, pelaku menganiaya korban dengan cara menikam perut korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.
Polres Karo yang menerima Laporan Polisi dalam model A Nomor : LP / 01 / II / SU / Res Tanah Karo/ Sek. Munthe, tanggal 01 Februari 2023, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke Desa Sampun Kecamatan Dolat Rakyat.Sedangkan korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit Efarina Kabanjahe.
"Kondisi korban masih di rawat di RSU Efarina Kabanjahe dan keluarga korban belum bisa hadir untuk membuat laporan Polisi," ujar AKP Malau.
Poisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna hitam yang terdapat bercak darah. Pelaku dikenakan sanksi pasal 351 ayat (2) KUH Pidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Kin
Editor: Yon