Iklan

" />

Sepesiali Bobol Rumah di Tebingtinggi, Ditangkap Polisi

Redaksi
Wednesday 18 January 2023 | 15:10 WIB Last Updated 2023-01-18T08:11:33Z
Medantop.id, Tebingtinggi - Seorang pria pengangguran asal Kabupaten Simalungun sepesial pembobol rumah warga di Kota Tebingtinggi, berhasil di tangkap unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hilir, Resor Tebingtinggi.

Keterangan foto: pelaku kini meringkuk di sel tahanan mapolsek Padang Hilir


Pelaku berinisial WPS alias Joni (40) warga Jalan Tinggi Raja, Desa Hutabagas, Negeri Dolok, Kabupaten Simalungun. Sedangkan korbannya adalah Harry Gunawan Syahputra (41) di Jalan Bah Bolong Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,

Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan, adanya penangkapan  seorang pria pengangguran yang di duga sepesial pembobol rumah tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.Rabu (18/1).

Pencurian tersebut terjadi hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022 lalu dirumah Korban, Harry Gunawan Syahputra yang berada di Jalan Permata Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang pergi melihat keluarganya yang meninggal.

Dalam aksinya, pelaku Joni masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah dan masuk melalui jendela dapur. Dan Di rumah korban, pelaku Joni berhasil menyikat sejumlah barang-barang berharga milik korban, diantaranya 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 Laptop merk Toshiba warna hitam, 2 unit jam tangan, 3 unit Handphone, perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp3,5 juta.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta. Dan kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Padang Hilir.

Merespon pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku Joni pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekira Pukul 10.00 WIB dan memboyong pelaku ke Polsek Padang Hilir.

"Atas perbuatannya, pelaku ini dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3,4 dan 5  dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat)," tutup AKP Agus Arianto.

Penulis : Erwan Tanjung
Editor : Yon





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepesiali Bobol Rumah di Tebingtinggi, Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan