Iklan

" />

Kasus Sambo Hingga Kanjuruhan: Kapolri Minta Maaf "Pukulan Institusi Kami"

Monday 2 January 2023 | 14:39 WIB Last Updated 2023-01-02T07:39:38Z

Medantop.id, Jakarta, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas sejumlah kasus hukum yang melibatkan anak buahnya, mulai dari kasus pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam dan juga kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.


Foto: polri.go.id


"Karena itu saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya Kepada seluruh masyarakat Indonesia, terhadap kinerja ataupun perilaku, serta perkataan terhadap pelayanan terhadap perilaku dari anggota kami, yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Listiyo, Senin (02/01/2023).

Ia juga menjelaskan, sebagai contoh beberapa kasus menonjol yang saat ini, tentunya juga menjadi perhatian masyarakat kasus FS atau penembakan 3 kasus Kanjuruan. 

Selain itu kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan.

"Oleh karena itu saat ini kami terus mengusut tuntas dan teman-teman juga mengikuti bahwa terkait dengan kasus  93 saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan baik terkait dengan kasus 340 dan 338," tambahnya.

Sementara itu lima orang yakni FS,PC,KM,RE dan RR saat ini sedang bersidang, dan 7 orang sebagai tersangka Obstruction of Justice. Sedangkan yang lain terkait dengan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri di Sumbar saat ini Polri telah menetapkan 10 orang tersangka, 5 orang diantaranya anggota Polri dan 5 lagi masyarakat.

"Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap narkoba, jadi siapapun apapun pangkatnya apabila terlibat kita proses tegas, ini bagian bagian dari komitmen kami terkait dengan pemberantasan narkoba dan juga kasus-kasus lain," ujar Kapolri.

Terkait dengan Kanjuruhan saat ini polisi saat ini  telah menetapkan 6 orang sebagai, tersangka 5 tersangka telah kami limpahkan ke JPU  dan telah P21, sedangkan satu tersangka saat ini masih dalam proses. 

"Mudah-mudahan ini juga bisa selesai kemudian 20 personel, saat ini kita proses, dengan dugaan kode etik. Ada juga ke tekanan untuk ini bisa diproses, terkait dengan pidana dan kami bukan uang untuk itu beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, Namun demikian terhadap penambahan pasal 340 ataupun 338 itu berdasarkan keterangan para ahli tidak bisa dipenuhi sehingga tentunya kami menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan teman-teman tersebut," ujar Listiyo.



Penulis: Nurhasnnah

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Sambo Hingga Kanjuruhan: Kapolri Minta Maaf "Pukulan Institusi Kami"

Trending Now

Iklan

iklan