Iklan

" />

Nekat Bawa Sabu, Dua Emak Emak ini Ditangkap Polisi

Redaksi
Friday 16 December 2022 | 18:26 WIB Last Updated 2022-12-16T11:26:18Z

Medantop.id, Pematang Siantar - Dua emak-emak, berinisial BS (61) dan M (42) ditangkap polisi Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. Keduanya di tangkap dari depan rumah warga, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu 10 Desember 2022 malam.


(Foto/Polres Siantar)


"Keduanya dibekuk polisi setelah adanya informasi terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Jumat (16/12/2022).

Dikatakan Rusdi, awalnya petugas pertama kali mengamankan M, warga Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, saat bertransaksi sabu di Jalan DI Panjaitan.

"Dari M kita amankan 1 paket sabu seberat 1,54 gram dibalut tisu dan unit ponsel merk Oppo. Tersangka mengaku sabu itu didapatkannya dari BS warga Jalan DI Panjaitan," Jelas Rusdi.

Mendengar keterangan M, petugas tanpa membuang waktu bergerak menangkap BS, di Jalan DI Panjaitan.

Rusdi menerangkan, BS kepada petugas mengakui menyimpan sabu di dalam dompetnya. 

Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 7,13 gram dan 1 unit ponsel merk Samsung.

Selanjutnya seluruh barang bukti dan kedua tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. 

"Keduanya sudah menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan penyidikan Sat Narkoba," katanya. 


Reporter : Nurhasannah

Editor : Yon


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Bawa Sabu, Dua Emak Emak ini Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan