Medantop.id, Sei Rampah - Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali meraih prestasi sebagai “badan publik informatif” dalam kategori kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumut.
![]() |
Foto: Zulpan Balo |
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera
Utama (Gubsu) Edy Rahmayadi kepada Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Umar
Yusri Tambunan, ST, MSP, didampingi Kadis Kominfo Sergai Drs. H. Akmal, AP,
M.Si, bertempat di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa 20
Desember 2022.
Ditemui pasca acara, Wabup Sergai Adlin Tambunan
menyampaikan jika pada 2019 Pemkab Sergai juga mendapat kehormatan serupa.
Namun akibat pandemi Covid-19 yang membatasi seluruh aktivitas global,
perhelatan Penganugerahan KIP Provinsi Sumut vakum 2 tahun belakangan.
“Ini merupakan sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Sergai
karena predikat kabupaten yang informatif merupakan sebuah pengakuan prestisius
dari KIP Sumut terhadap implementasi keterbukaan informasi di Tanah Bertuah
Negeri Beradat,” ujar Adlin Tambunan sumringah.
Menurutnya penghargaan ini menjadi penting karena dasar yang
dipakai oleh KIP Sumut merupakan hasil visitasi/monitoring dan evaluasi enam
indikator Keterbukaan Informasi yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi,
jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
“KIP Sumut menganggap Pemkab Sergai mampu memenuhi keenam
indikator tersebut dengan baik sehingga layak diganjar penghargaan ini. Menjadi
lebih istimewa lagi karena kita mampu mempertahankan prestasi serupa dua edisi
berturut-turut,” ujarnya.
Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi berpesan kepada seluruh
kepala daerah yang hadir dalam momen ini untuk konsisten mengevaluasi sekaligus
meningkatkan aspek KIP.
Gubsu mengatakan, pemerintah daerah harus bisa menerapkan
transparansi kinerja kepada publik. Namun ia berpendapat, transparansi tersebut
mesti sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku.
“Publik perlu tahu kinerja kita bagaimana. Namun tidak semua
dari urusan tata pemerintahan harus dibuka total. Ada hal-hal yang perlu
dibatasi atau ditutup dari konsumsi publik. Ini semua ada aturannya. Kita perlu
mengkaji dan memahami secara betul hal tersebut,” ucap Edy.
Di kesempatan serupa Ketua KI Sumut Abdul Haris menekankan
jika pelaksanaan kegiatan KIP ini jangan dilihat sebagai kompetisi. Alih-alih
dirinya meminta agar seluruh pihak memaknainya sebagai bentuk pelayanan dalam
aspek pemenuhan hak publik akan informasi.
Penerima Anugerah KIP Sumut TA 2022 pada kategori OPD Sumut di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Penerima kategori Kabupaten/Kota antara lain, Binjai,
Sergai, Deli Serdang, Asahan, Medan, Batubara, Tebingtinggi, Paluta, Dairi,
Langkat, Labura. Sedangkan kategori Pemerintah Desa yakni Desa Bangkudu, Kecamatan
Portibi, Paluta, dan Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta.