Iklan

" />

Tiga Polisi yang Merampok Warga Terancam Dipecat

Redaksi
Monday 10 October 2022 | 10:56 WIB Last Updated 2022-10-10T03:56:41Z

Medantop.id, Medan - Tiga Polisi bertugas di Polrestabes Medan terancam dipecat jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik nantinya.


Istimewa


Ketiganya terlibat percobaan perampokan sepeda motor dengan modus sebagai pembeli.


Mereka juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.


Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, ketiganya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 8 Oktober  hingga 27 Oktober 2022 mendatang.



"Sudah kami tahan. Ini bukti komitmen dan ketegasan Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan tindakan kriminal," kata Panca, Senin (10/10/2022).



Sebelumnya penangkapan ketiga oknum tersebut sudah dirilis Polrestabes Medan pada 7 Oktober 2022. 



Mereka adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang  berdinas di Sat Samapta Polrestabes Medan. 



"Mereka ditangkap berdasarkan laporan  masyarakat. Selain pidana, ketiga oknum tersebut akan menjalani sidang etik. Jika terbukti akan dipecat dengan tidak hormat," tegas Panca. 



Diketahui, dalam aksinya komplotan pencuri ini menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. 


Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu.



Dibenarkan kalau para pelaku memang berniat ingin mengambil sepeda motor milik korban bernama Benny Sembiring.


Saat itu pelaku berjumlah lima orang diantaranya warga sipil.


Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya bernama Ozi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Polisi yang Merampok Warga Terancam Dipecat

Trending Now

Iklan

iklan