Iklan

" />

Kasus Bocah SD Diduga Diperkosa Kepsek-Tukang Sapu di Medan Akan Diberhentikan

Redaksi
Wednesday 28 September 2022 | 22:48 WIB Last Updated 2022-09-28T15:48:58Z

Medantop.id, Medan - Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus bocah SD 10 tahun di Medan yang diduga diperkosa kepala sekolah hingga tukang sapu, Rabu (28/9). Berdasarkan penyelidikan, polisi tidak menemukan sinkoronisasi, keterangan antara pelapor (ibu korban), korban hingga para saksi.


 

Istimewa

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, padahal sudah 31 saksi yang diperiksa polisi.


"Kami telah memeriksa 31 orang, baik itu dengan anak korban (pelapor), ada saksi, pelapor dari pihak sekolah, warung, termasuk para ahli, dinas PPA Provinsi dan kota, serta mengumpulkan barang bukti dan melakukan pra rekon,"ujar Tatan di Mapolda Sumut, Rabu (28/9)


Berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang tidak seusai, Polda Sumut akan menghentikan kasus ini. 


"Perkara ini akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang telah kami lakukan bersama,”ujar Tatan.


Kata Tatan gelar perkaratelah dilakukan bersama Kementrian PPA, Komnas Prempuan, Lembaga Perlindungan Anak, LPSK, Dinas PPA Provinsi Sumut, P2TPA Kota Medan, Dinas Sosial, Ahli Obgin dan kejiwaan, Labfor hingga pengawas internal Polda. 


Meskipun begitu, kata Tatan pihaknya  masih medalami hasil visum bocah tersebut. Musababnya ditemukannya luka robek pada selapurt darah korban.


"Terkait hasil visum akan kami tindaklanjuti (sesuai) yang telah dikeluarkan oleh ahli,”ujar Tatan


Kasus ini bermula dari video viral seorang ibu di Kota Medan curhat kepada pengacara kondang, Hotman Paris, tentang kondisi anaknya. Wanita inisial I itu mengaku anak perempuannya, yang duduk di kelas 5 SD diperkosa secara bergilir oleh tukang sapu hingga kepsek.


Kepada Hotman, I mengatakan, awalnya anaknya dibius tukang sapu sekolah.


“Anak saya dibawa ke gudang, awalnya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Lalu diminumkan, setelah habis, mulutnya di lakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang,” ujar I.


Kemudian, datanglah kepala sekolah dan pimpinan administrasi sekolah. Selanjutnya, diduga terjadi pemerkosaan secara bergilir yang melibatkan tukang sapu, kepsek, hingga pimpinan administrasi.


Polda Sumut lalu merespon pengungkapan kasus ini dengan menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi. Ternyata dalam kasus ini juga ditemukan fakta baru, bahwa bocah malang tersebut ternyata juga korban pemerkosaan ayah kandungnya. 


Peristiwa asusila ini terjadi pada 2021. Ayah korban telah divonis penjara 15 tahun pada Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kejadian yang menimpa korban ini.


“Iya betul (sebelumnya korban pemerkosaan ayah kandungnya). Kasusnya sudah vonis pengadilan,” ujar Hadi  Senin (12/9).


Selain itu berdasarkan hasil visum terhadap kata Hadi juga terdapat dugaan luka di bagian kemaluan korban. Namun Hadi belum menjelaskan apakah luka tersebut, karena pemerkosaan ayahnya atau dugaan pemerkosaan kepsek hingga tukang sapu.


Sementara, pihak sekolah melalui pengacaranya, Marudut Simanjuntak, membantah tuduhan orang tua korban. Dia menyebut I melaporkan dugaan kasus pemerkosaan ini karena tidak mampu membayar tunggakan sekolah.


“Dia tidak mau membayar tunggakan-tunggakan itu, tidak dituntaskannya, jadi muncullah LP (Laporan Polisi) itu,” kata Marudut, Jumat (9/9)


Lebih lanjut, Marudut menjelaskan sejauh ini dari pihaknya ada 4 orang yang dilaporkan I yakni dari pimpinan yayasan, kepsek, pegawai tata usaha dan pegawai kebersihan atau tukang sapu. Mereka semua telah diperiksa polisi.


“Semua sudah kita buka sama polisi, apa adanya, supaya polisi bisa mengungkap secara terang benderang. Kita sangat kooperatif. Jadi kita dengan tegas (mengatakan), peristiwa di laporan polisi I itu, sama sekali tidak pernah terjadi," tandas Marudut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Bocah SD Diduga Diperkosa Kepsek-Tukang Sapu di Medan Akan Diberhentikan

Trending Now

Iklan

iklan